Senin, 30 November 2015

PENERAPAN NORMA DALAM LINGKUNGAN MASYARAKAT INDONESIA

    A. PENDAHULUAN

Sebelum kita mendalami implementasi norma-norma dalam lingkungan masyarakat, alangkah baiknya kita mengetahui dasar-dasar/arti dari sebuah norma itu sendiri. Norma berasal dari kata Latin “Norma” yang artinya alat tukang kayu untuk mengukur sudut. Norma adalah “Ukuran Tindakan”. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.

Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Jadi, kita bisa tahu bahwa ada banyak sekali definisi dari norma itu sendiri. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi, sosial, dan sebagainya. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat turut menjalani dan mematuhi norma-norma yang berlaku di lingkungan kita sendiri, agar terciptanya ketertiban dan ketentraman di sekitar kita. Lalu disini akan dibahas bagaimana seharusnya seorang anggota masyarakat melaksanakan norma dalam kehidupannya.


   B. PENERAPAN NORMA DALAM MASYARAKAT
        Dalam kehidupan bermasyarakat ada berbagai norma-norma yang akan kita laksanakan dan           patuhi. Ini merupakan kewajiban kita sendiri sebagai anggota masyarakat. Norma-norma yang
  berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan,           norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum.

  1.    Norma Agama
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Kemudian dalam penerapannya dalam masyarakat :
  • Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun  Imam. 
  • Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
  • Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
                     Lalu dalam setiap lingkungan masyarakat, pasti ada saja yang mengabaikan norma agama.                   pelanggaran norma agama merupakan pembangkangan terhadap perintah Tuhan, jika kita                             melanggar norma agama, maka kita akan diberi sanksi yang disebut dosa. Adapun bentuk                             pelanggaran norma agama ini :
       ·   menghina orang lain
            ·  mencuri
            ·  berzinah
            ·  tidak berpuasa
            ·  tidak sholat
            ·  minum-minuman keras
            ·  berjudi
Sebagai manusia, kita hendaknya selalu takut dan bertaqwa kepada Tuhan agar setiap hari kita selalu diberikan berkat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab itu, kita harus mematuhi dan melaksanakan norma agama di tempat lingkungan kita menjalin hubungan dengan sesama manusia.

  2.    Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Dengan norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan mana yang dianggapnya baik dan mana yang dianggap buruk. Pelanggaran norma kesusilaan merupakan berupa sanksi pengucilan secara fisik ataupun rutin. Norma kesusilaan juga memberi kita petunjuk mengenai cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan yang ingin dilakukan, dihindari dan juga ditentang. 
Tujuan norma kesusilaan adalah setiap orang dalam hidup dan kehidupannya memiliki sifat kesusilaan tinggi berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk paling sempurna. 
Berikut merupakan beberapa penerapan norma kesusilaan dalam masyarakat :
·         Bersikap dan bertingkah laku jujur
·         Tidak memfitnah orang lain 
·         Menolong orang yang kesusahan
·         Dilarang bersinah
·         Tidak menghina orang lain
·         Tidak berbuat curang atau menipu 
·         Selalu berbicara jujur dan tidak berdusta
Kemudian bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan :
·         Tidak Jujur
·         Tidak Adil
·         Tidak menghargai dan menghormati orang lain
·         Membunuh
·         Berbuat Jahat terhadap sesama manusia
          Norma kesusilaan sangat cocok untuk menguji hati nurani seorang manusia, apakah hati nuraninya murni atau tidak, dapat dilihat dari perbuatan manusia itu sendiri di dalam lingkungan masyarakat. Karena itu, kita juga seharusnya mempunyai hati nurani dan akhlak yang murni dan mulia, agar kita bisa menerapkan norma kesusilaan ini dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat.

   3.    Norma Kesopanan
          Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
          Norma ini merupakan norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Contoh penerapan norma kesopanan dalam masyarakat :
          ·  Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung. 
          ·  Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan. 
          ·  Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
          ·  Tidak makan sambil berbicara.
          ·  Tidak meludah di lantai atau di sembarang tempat.
          ·  Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.

Contoh pelanggaran norma kesopanan adalah :
          ·  Berkata kasar kepada Orang Tua
          ·  Menerima sesuatu dengan tangan kiri
          ·  Meludah disembarang Tempat
          ·  Masuk rumah orang lain dengan tidak permisi
          ·  Makan sambil berbicara

Sebenarnya untuk memahami dan menerapkan norma kesopanan ini harus dimulai dari diri kita sendiri, kita dahulu diberikan pelajaran dan nasihat-nasihat dari orang tua kita, agar dapat bersosialisasi dan bersikap sopan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab itu, kita harus melaksanakan amanat dan kata-kata dari orang tua serta orang terdekat untuk selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diterima di lingkungan tempat kita tinggal.

   4.    Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Dapat juga diartikan suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dengan bentuk yang sama, seacara sadar dengan tujuan yang jelas dan dianggap baik dan benar. Norma kebiasaan disebut juga dengan folkways yang merupakan macam-macam norma berdasarkan tingkatan norma sosial.  Norma kebiasaan dapat juga diartian sebagai norma yang keberadaannya dalam masyarakat dapat diterima sebagai bentuk aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan pemerintah. Umumnya kebiasaan sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang telah lama ada dalam masyarakat. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.

Lalu berikut ini merupakan penerapan dalam norma kebiasaan :
           ·  Memberi ucapan selamat dan hadiah bagi yang berprestasi, berulang tahun atau yang sedang                       mengalami sesuatu yang membahagiakan 
           ·   Menggunakan pakaian yang bagus di waktu pesta
           ·   Berperilaku sopan santun 
           ·   Menghormati yang lebih tua
           ·   Syukuran kelahiran bayi 
           ·   Upacara adat istiadat
           ·   Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
           ·   Kegiatan mudik menjelang hari raya.
           ·   Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal.

Kemudian merupakan pelanggaran terhadap norma kebiasaan :
           ·  Memakai pakaian yang terbuka.
           ·  Masuk ke rumah orang lain tanpa izin
           ·  Buang angin disembarang tempat.
           ·  Menganiaya seseorang.
           ·  Makan sambil berdiri.

Pada dasarnya norma kebiasaan bisa disebut juga norma adat. Oleh karena itu jika kita baru saja pindah ke lingkungan yang baru, maka kita pun harus mengikuti dan mematuhi adat istiadat yang sudah turun-termurun ada di lingkungan tersebut. Bila tidak, kita akan dicemooh oleh orang-orang di sekitar lingkungan dan kita bisa disebut sebagai “orang yang tidak beradat”.

   5.    Norma Hukum
          Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Norma ini merupakan peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
          Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Penerapan norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat :
  • Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu. 
  • Wajib membayar pajak. 
  • Memberikan kesaksian di muka sidang pengadilan.
  • Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas.
  • Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia.
  • Menghindari KKN / Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dan lain-lain.
Sedangkan untuk pelanggarannya adalah :
           ·   Menerobos lalu lintas.
           ·   Tidak menggunakan helm ketika mengendarai motor.
           ·   Korupsi.
           ·   Mengganggu ketertiban umum.
           ·   Merampok.

          Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Sehingga jangan sekali-kali melanggar norma hukum dalam lingkungan masyarakat karena sanksinya yang begitu berat.


    C.  PENUTUP DAN SARAN
          Jadi itulah norma-norma yang sudah lama berlaku di masyarakat. Kita sebagai sesama anggota  masyarakat, harus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di setiap lingkungan  tempat kita tinggal dengan melaksanakan dan mematuhi peraturan-peraturan serta norma yang  berlaku.  Jika tidak, maka kita akan menerima sanksi-sanksi yang sudah melekat dalam setiap norma  dan  peraturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar