A. PENDAHULUAN
Sebelum kita mendalami implementasi
norma-norma dalam lingkungan masyarakat, alangkah baiknya kita mengetahui
dasar-dasar/arti dari sebuah norma itu sendiri. Norma
berasal dari kata Latin “Norma” yang artinya alat tukang kayu untuk mengukur
sudut. Norma adalah “Ukuran Tindakan”. Norma merupakan aturan-aturan dengan
sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan,
kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan
religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat
berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma
sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. Norma
memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam
bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan
sejahtera.
Norma adalah
aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk
mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Jadi, kita bisa
tahu bahwa ada banyak sekali definisi dari norma itu sendiri. Namun masih ada
segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu
dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi,
sosial, dan sebagainya. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat turut
menjalani dan mematuhi norma-norma yang berlaku di lingkungan kita sendiri,
agar terciptanya ketertiban dan ketentraman di sekitar kita. Lalu disini akan
dibahas bagaimana seharusnya seorang anggota masyarakat melaksanakan norma
dalam kehidupannya.
B. PENERAPAN NORMA DALAM MASYARAKAT
Dalam kehidupan bermasyarakat ada berbagai norma-norma yang
akan kita laksanakan dan patuhi. Ini merupakan kewajiban kita sendiri sebagai
anggota masyarakat. Norma-norma yang
berlaku di masyarakat dapat
diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum.
1. Norma
Agama
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau
kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi
para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat,
sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi
masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan
jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Kemudian dalam penerapannya dalam
masyarakat :
- Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
- Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
- Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
· menghina
orang lain
· mencuri
· berzinah
· tidak
berpuasa
· tidak
sholat
· minum-minuman
keras
· berjudi
Sebagai manusia,
kita hendaknya selalu takut dan bertaqwa kepada Tuhan agar setiap hari kita
selalu diberikan berkat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Oleh sebab
itu, kita harus mematuhi dan melaksanakan norma agama di tempat lingkungan kita
menjalin hubungan dengan sesama manusia.
2.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak
manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia
ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Dengan norma
kesusilaan, seseorang dapat membedakan mana yang dianggapnya baik dan mana yang
dianggap buruk. Pelanggaran norma kesusilaan merupakan berupa sanksi pengucilan
secara fisik ataupun rutin. Norma kesusilaan juga memberi kita petunjuk
mengenai cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan yang ingin
dilakukan, dihindari dan juga ditentang.
Tujuan norma kesusilaan adalah setiap orang dalam hidup dan
kehidupannya memiliki sifat kesusilaan tinggi berdasarkan nilai-nilai
kemanusiaan sebagai makhluk paling sempurna.
Berikut merupakan
beberapa penerapan norma kesusilaan dalam masyarakat :
·
Bersikap
dan bertingkah laku jujur
·
Tidak
memfitnah orang lain
·
Menolong
orang yang kesusahan
·
Dilarang
bersinah
·
Tidak
menghina orang lain
·
Tidak
berbuat curang atau menipu
·
Selalu
berbicara jujur dan tidak berdusta
Kemudian bentuk
pelanggaran terhadap norma kesusilaan :
·
Tidak
Jujur
·
Tidak
Adil
·
Tidak
menghargai dan menghormati orang lain
·
Membunuh
·
Berbuat
Jahat terhadap sesama manusia
Norma kesusilaan sangat cocok untuk
menguji hati nurani seorang manusia, apakah hati nuraninya murni atau tidak,
dapat dilihat dari perbuatan manusia itu sendiri di dalam lingkungan
masyarakat. Karena itu, kita juga seharusnya mempunyai hati nurani dan akhlak
yang murni dan mulia, agar kita bisa menerapkan norma kesusilaan ini dengan
baik dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan
tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap
dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya,
penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan
kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain
terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Norma ini
merupakan norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk
mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat
menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya,
karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu
sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun,
tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh
masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya
berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi
segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh penerapan norma kesopanan dalam masyarakat :
· Tidak
memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
· Mengucapkan
terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
· Meminta
maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
· Tidak
makan sambil berbicara.
· Tidak
meludah di lantai atau di sembarang tempat.
· Orang
muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Contoh
pelanggaran norma kesopanan adalah :
· Berkata
kasar kepada Orang Tua
· Menerima
sesuatu dengan tangan kiri
· Meludah
disembarang Tempat
· Masuk rumah
orang lain dengan tidak permisi
· Makan
sambil berbicara
Sebenarnya untuk memahami dan menerapkan norma kesopanan ini
harus dimulai dari diri kita sendiri, kita dahulu diberikan pelajaran dan
nasihat-nasihat dari orang tua kita, agar dapat bersosialisasi dan bersikap
sopan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab itu, kita harus melaksanakan amanat
dan kata-kata dari orang tua serta orang terdekat untuk selalu melakukan
perbuatan-perbuatan yang dapat diterima di lingkungan tempat kita tinggal.
4.
Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan
secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Dapat
juga diartikan suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara terus menerus
dengan bentuk yang sama, seacara sadar dengan tujuan yang jelas dan dianggap
baik dan benar. Norma kebiasaan disebut juga dengan folkways yang merupakan
macam-macam norma berdasarkan tingkatan norma sosial. Norma kebiasaan
dapat juga diartian sebagai norma yang keberadaannya dalam masyarakat dapat
diterima sebagai bentuk aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan
pemerintah. Umumnya kebiasaan sering disamakan dengan adat istiadat. Adat
istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang telah lama ada dalam
masyarakat. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh
oleh lingkungan sekitarnya.
Lalu
berikut ini merupakan penerapan dalam norma kebiasaan :
· Memberi
ucapan selamat dan hadiah bagi yang berprestasi, berulang tahun atau yang
sedang mengalami sesuatu yang membahagiakan
· Menggunakan
pakaian yang bagus di waktu pesta
· Berperilaku
sopan santun
· Menghormati
yang lebih tua
· Syukuran
kelahiran bayi
· Upacara
adat istiadat
· Kebiasaan
melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
· Kegiatan
mudik menjelang hari raya.
· Acara
memperingati arwah orang yang sudah meninggal.
Kemudian merupakan pelanggaran
terhadap norma kebiasaan :
· Memakai
pakaian yang terbuka.
· Masuk
ke rumah orang lain tanpa izin
· Buang
angin disembarang tempat.
· Menganiaya
seseorang.
· Makan sambil
berdiri.
Pada dasarnya norma kebiasaan bisa
disebut juga norma adat. Oleh karena itu jika kita baru saja pindah ke
lingkungan yang baru, maka kita pun harus mengikuti dan mematuhi adat istiadat
yang sudah turun-termurun ada di lingkungan tersebut. Bila tidak, kita akan
dicemooh oleh orang-orang di sekitar lingkungan dan kita bisa disebut sebagai
“orang yang tidak beradat”.
5.
Norma
Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk
hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
(negara). Norma ini merupakan peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan
negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada
sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi
terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah
diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum
sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk
menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Penerapan norma hukum dalam
kehidupan bermasyarakat :
- Tidak melakukan
tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
- Wajib membayar
pajak.
- Memberikan
kesaksian di muka sidang pengadilan.
- Tidak melanggar
rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas.
- Menghormati
pengadilan dan peradilan di Indonesia.
- Menghindari KKN /
Korupsi Kolusi dan Nepotisme, dan lain-lain.
Sedangkan untuk pelanggarannya
adalah :
· Menerobos lalu lintas.
· Tidak menggunakan helm
ketika mengendarai motor.
· Korupsi.
· Mengganggu ketertiban
umum.
· Merampok.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk
peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan
daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga
negara. Sehingga jangan sekali-kali melanggar
norma hukum dalam lingkungan masyarakat karena sanksinya yang begitu berat.
C. PENUTUP DAN SARAN
Jadi itulah norma-norma
yang sudah lama berlaku di masyarakat. Kita sebagai sesama anggota masyarakat,
harus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di setiap
lingkungan tempat kita tinggal dengan melaksanakan dan mematuhi
peraturan-peraturan serta norma yang berlaku. Jika tidak, maka kita akan
menerima sanksi-sanksi yang sudah melekat dalam setiap norma dan peraturan.
Oleh karena itu sebagai manusia yang
bermoral dan bermartabat, kita hendaknya menjalankan kewajiban masing-masing
dalam bermasyarakat agar kita bisa diterima di dalam pergaulan lingkungan
tempat kita menata kehidupan.
D. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar